1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti tahap penyaluran.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima akan diumumkan pada waktu pengumuman hasil seleksi.;
  3. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.