- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti tahap penyaluran.
- Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima akan diumumkan pada waktu pengumuman hasil seleksi.;
- Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.