Dasar PPDB

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah;
  3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421.3/06146 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) pada Sekolah SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021

 

Daya Tampung

Daya tampung peminatan MIPA : 108 siswa (3 kelas x 36 siswa)
Daya tampung pemintan IPS : 108 siswa (3 kelas x 36 siswa)

Daya tampung pemintan IBB : 36 siswa (1 kelas x 36 siswa)
Daya tampung keseluruhan 352 siswa.

 

Gambaran Daya Tampung Berdasarkan Jalur

No Jalur Daya Tampung
Prosentase Banyak siswa
1 Zonasi ≥50% ≥126
2 Afirmasi ≥15% ≥38
3 Penugasan ≤5% ≤12
4 Prestasi ≤30% ≤75
TOTAL 100% 252