PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

Jalur zonasi:

  1. Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak antara desa/kelurahan dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
  2. Daya tampung pada jalur ini paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Calon peserta didik dari pondok pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan pondok pesantren.

Jalur Afirmasi:

  1. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, panti asuhan, dan anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.
  2. Calon peserta didik yang masuk jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali:

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini merupakan calon peserta didik di luar wilayah zonasi sekolah yang dituju.
  3. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
  4. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur

Jalur Prestasi:

  1. Jalur prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah
  2. Jalur ini ditentukan berdasarkan komponen penilaian dari :
    1. Nilai rapor:

      Nilai rapor diambil dari nilai semester I s.d V untuk matapelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA,  rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.

    2. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik. Lomba berjenjang dan tidak berjenjang.
    3. Point/nilai zonasi

      Tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi.

  3. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  4. Calon peserta didik yang mendaftar jalur ini merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  5. Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik.
  6. Sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak perlu legalisasi dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.
  7. Nilai Kejuaraan

    Kejuaraan Berjenjang dari kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara

NO EVENT/JENJANG PERINGKAT PENAMBAHAN NILAI
1. Internasional I Langsung diterima
II
III
2. Nasional I
II 5,00
III 4,00
3. Provinsi I 3,00
II 2,75
III 2,50
4. Kab/Kota I 2,25
II 2,00
III 1,75

Kejuaraan Tidak Berjenjang

NO EVENT/JENJANG PERINGKAT PENAMBAHAN

NILAI

1. Internasional I 3,00
II 2,75
III 2,50
2. Nasional I 2,25
II 2,00
III 1,75
3. Provinsi I 1,50
II 1,25
III 1,00