Persyaratan Pendaftaran
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik yang nantinya akan dilakukan validasi pada saat daftar ulang adalah:
- Buku rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester I sampai V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
- Surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren (Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren).
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu).
- Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi calon peserta didik anak tenaga kesehatan dan pendukungnya terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
- Bagi calon peserta didik anak tenaga kesehatan dan pendukungnya yang bertugas di luar provinsi Jawa Tengah, surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan. (Bagi calon peserta didik jalur perpindahan orang tua)
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (Bagi calon peserta didik jalur prestasi)
Tata Cara Pendaftaran
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id
- Membuat surat pernyataan kebenaran dokumen
- Melakukan registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Mengunggah surat pernyataan
- Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
- Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.
Alur Pendaftaran
Pilihan Pendaftaran
- Calon peserta didik mendaftarkan diri pada satu satuan pendidikan melalui jalur zonasi, atau jalur afirmasi, atau jalur prestasi di dalam zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing satu satuan pendidikan.
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan di luar zonasinya.
- Calon peserta didik dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orang tua/wali.
- Selama masa pendaftaran, calon peserta didik dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri dan diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran.
Tanggal Pendaftaran
No | Kegiatan | Tanggal |
1 | Pendaftaran | 17 s.d. 25 Juni 2020 |
2 | Seleksi | 26 s.d. 29 Juni 2020 |
3 | Pengumuman | 30 Juni 2020 |
4 | Daftar Ulang | 1 s.d. 3 Juni 2020 |
5 | Masuk Sekolah | 13 Juli 2020 |