Jalur Zonasi

Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan :

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
  2. Usia yang paling tinggi calon peserta didik
  3. Nilai prestasi

Calon peserta didik  yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah : a) jalur zonasi, b) jalur afirmasi, dan c) jalur prestasi.

Jalur Afirmasi

Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan :

  1. Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19 diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik yang bersangkutan;
  2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
  3. Usia yang paling tinggi calon peserta didik
  4. Nilai prestasi

Jalur perpindahan tugas orang tua

Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan :

  1. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
  2. Usia yang paling tinggi calon peserta didik
  3. Nilai prestasi

Jalur prestasi

Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan :

  • Nilai rapor semester I s.d. V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai nilai kejuaraan dan/atau point zonasi.
    Nilai Akhir = NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK+ PZ
    Keterangan : Jumlah Nilai Rapor (NR), Nilai Kejuaraan (NK),  Point Zonasi (PZ)
    Nilai akreditasi :  Akreditasi A : 1,0;  Akreditasi B : 0,9;  Akreditasi C : 0,8; Tidak Terakreditasi : 0,7
  • Usia yang paling tinggi calon peserta didik

Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi

  1. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan, dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
  2. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya.
  3. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.